Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia

Tonggak ketatanegaraan pemerintah Indonesia sebenarnya telah ada sejak sebelum reformasi kemerdekaan. Namun, secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan Indonesia itu dapat dirinci sebagai berikut.

  1. Periode berlakunya UUD 1945.
  2. Periode berlakunya Konstitusi RIS.
  3. Periode berlakunya UUD Sementara.
  4. Periode berlakunya kembali UUD 1945.
  5. Periode Reformasi.

Periode Berlakunya UUD 1945

Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu, melainkan menjalankan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan demikian, masih dimungkinkan adanya kerja sama antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya.

Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.

  1. Legislatif, dilakukan oleh DPR.
  2. Eksekutif, dilakukan oleh Presiden.
  3. Konsultatif, dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
  4. Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk di dalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
  5. Yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Akan tetapi, pada kenyataannya segala bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu badan atau lembaga kepresidenan dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Selain itu, lembaga-lembaga pemerintahan lain pada kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum terbentuk.

Ketika Maklumat Pemerintah No. X/1945 tanggal 14 November 1945 dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan eksekutif dialihkan dari tangan presiden kepada perdana menteri. Begitu pula KNIP yang dibentuk menuntut adanya kekuasaan legislatif (DPR/MPR) dengan prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri terhadap KNIP diakui secara resmi. Kemudian sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem parlementer.

Periode Berlakunya Konstitusi RIS

Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Dengan demikian, DPR dapat membubarkan kabinet.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.

  1. Perdana Menteri bersama para menteri bertanggung jawab kepada parlementer.
  2. Pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan di dalam parlemen.
  3. Para anggota kabinet, baik seluruh atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada di parlemen.
  4. Parlemen dapat membubarkan kabinet dan kepala negara dapat membubarkan parlemen dengan saran dari perdana menteri.
  5. Masa jabatan kabinet tidak ditentukan.
  6. Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri, baik sendiri maupun bersama-sama.

Kekuasaan negara terbagi dalam 6 lembaga negara (alat-alat kelengkapan federal RIS), yaitu sebagai berikut.

  1. Presiden.
  2. Menteri-menteri.
  3. Senat.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  5. Mahkamah Agung Indonesia.
  6. Dewan Pengawas Keuangan.

Di antara badan-badan tersebut, terdapat hubungan kerja sama antara lain sebagai berikut.

  1. Kekuasaan pembentukan undang-undang dijalankan oleh pemerintah, DPR, dan senat.
  2. Kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau pemerintahan negara oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Periode Berlakunya UUDS 1950

Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dasar hukumnya antara lain sebagai berikut.

Pasal 45    : Presiden ialah kepala negara.

Pasal 83 Ayat 1    : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Pasal 84    : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan ketentuan harus segera dilakukan pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.

Pada masa berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia menjadi tidak stabil. Oleh karena itu, sistem multipartai yang masing-masing mementingkan golongan atau partainya. Dengan demikian sistem demokrasi di parlemen dan pada sistem pemerintahan tidak sehat. Selain itu, kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dikendalikan oleh lembaga yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.

Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah sebagai berikut.

  1. Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Menteri-menteri.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Mahkamah Agung.
  5. Dewan Pengawas Keuangan.

Periode Berlakunya Kembali UUD 1945

Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstituante.

Kelompok pertama    : anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.

Kelompok kedua    : anggota konstituante mau menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta.

Perdebatan kedua kelompok di dalam badan konstituante itu tidak mencapai titik temu meskipun telah melalui berbagai macam usaha, sedangkan mempersiapkan dan membentuk UUD berada di tangan konstituante.

Presiden, yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, secara otomatis tidak adanya lembaga pembentuk UU. Situasi ini pula yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar dapat kembali ke UUD 1945.

Peristiwa di atas disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Sistem Demokrasi Terpimpin, tentu saja tidak sesuai dengan UUD 1945. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).

Peranan Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu, meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.

Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi terciptanya stabilitas politik, ekonomi, dan hukum dikeluarkan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde Baru.

Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut.

  1. Konsep dwi fungsi ABRI.
  2. “Menggolkarkan” pemerintahan hingga ke akar-akarnya.
  3. Kekuasaan di tangan eksekutif.
  4. Sistem pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  5. Konsep massa mengambang (floating mass).
  6. Pengendalian pers nasional.

Terbukti bahwa selama 32 tahun di masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil menjadi single majority dan Presiden Soeharto selalu terpilih secara aklamasi.

Periode Reformasi

Sebenarnya, peralihan dari sistem pemerintahan masa Orde Baru ke masa reformasi tidak begitu saja langsung terealisasi. Akan tetapi, di antara periode tersebut terdapat masa transisi sistem pemerintahan yang ditandai dengan jatuh bangunnya pimpinan pemerintahan ataupun anggota kabinetnya (coba anda pelajari materi sistem politik di kelas XI).

Pada akhirnya, mulailah terbentuk sistem pemerintahan yang stabil ditandai dengan pembenahan struktur ketatanegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain sebagai berikut.

  1. Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum).
  2. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
  3. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (menggantikan UU No. 5 Tahun 1974).
  4. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
  5. Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc I MPR RI.

Di dalam Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat pula melalui mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
  3. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  5. Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
  6. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik atau golongan partai politik peserta pemilu.

Tentang Ronny Tri Asmara
Linuxer | Information Security Consultant | Computer Technician | Programmer | Webmaster | Blogger | Pusamania | Metalheads

3 Responses to Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia

  1. pada poin lembaga konsultatif dijelaskan yang berwenang adalah mahkamah konstitusi. apakah pada periode 18 agustus 1945 – 27 desember 1949 mahkamah konstitusi sudah ada atau belum?? atau mungkin ada lembaga lainnya yang sejenis????

    • pada periode tersebut lembaga konsultatif belum ada karena itu adalah periode pertama sejak Indonesia merdeka…
      rancangan mahkamah konstitusi sudah ada namun tidak pernah benar-benar terbentuk…
      yang benar-benar terbentuk hanyalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dijalankan oleh satu badan / lembaga kepresidenan dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)…

  2. Nia says:

    Thanks atas informasinya.:)

Tinggalkan Komentar